Peranan Letter of Credit
Sarana utama yang sering digunakan di dalam transaksi perdagangan antar negara (ekspor) ialah dengan menggunakan Documentary Credit atau yang lebih dikenal sebagai "Letter of Credit" biasa disingkat L/C.
Dalam mekanisme L/C terdapat empat pihak yang terikat di dalamnya, yaitu:
Keterlibatan Negotiating Bank yang paling utama dalam transaksi ekspor adalah mengenai pembayaran wesel pada eksportir saat berlangsungnya negosiasi/pengambilan dokumen-dokumen ekspor dengan persyaratan dokumen-dokumen tersebut harus sesuai dengan Terms and Conditions daripada L/C.
Dalam hal ini Bank tidak berhubungan secara langsung dengan kebenaran fisik barang yang diekspor tetapi Bank hanya bertanggung jawab terhadap validitas dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C, dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembayaran atau pengaksepan wesel-wesel tersebut oleh Opening Bank di luar negeri.
Dengan kata lain pengambilan dokumen-dokumen ekspor yang menyimpang dari Terms and Conditions sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam L/C berarti bahwa Negotiating Bank yang bersangkutan telah melepaskan haknya untuk memperoleh pembayaran/menuntut pembayaran dari Opening Bank atas negosiasi wesel ekspor yang bersangkutan.
Ditinjau dari pihak eksportir dan importir maka penggunaan L/C ini memberikan berbagai keuntungan, yaitu:
A.R. Tahur dalam bukunya yang berjudul "Negosiasi Wesel Ekspor" memberi arti L/C sebagai sebuah surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan pembeli (importir) untuk menarik sesuai dengan syarat tertentu dan menetapkan secara sah, bahwa semua wesel akan dibayar. Selanjutnya ditetapkan dengan syarat apa penjual dapat menarik atas L/C tersebut, bersamaan dengan itu Bank yang mengeluarkan L/C menjamin akan membayar atau mengakseptir wesel-wesel tersebut apabila sesuai dengan syarat-syarat L/C.
Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa:
Jenis-Jenis Letter of Credit
a. Berdasarkan kemungkinan terhadap pembatalannya.
Sarana utama yang sering digunakan di dalam transaksi perdagangan antar negara (ekspor) ialah dengan menggunakan Documentary Credit atau yang lebih dikenal sebagai "Letter of Credit" biasa disingkat L/C.
Dalam mekanisme L/C terdapat empat pihak yang terikat di dalamnya, yaitu:
- Importir sebagai pembuka L/C atau disebut sebagai "Applicant".
- Bank yang membuka L/C (Bank Importir) disebut sebagai "Issuing Bank/Opening Bank".
- Bank koresponden yang bertindak sebagai pengambil alih dokumen ekspor dalam negosiasi wesel ekspor disebut "Negotiating Bank".
- Eksportir disebut sebagai "Beneficiary".
Keterlibatan Negotiating Bank yang paling utama dalam transaksi ekspor adalah mengenai pembayaran wesel pada eksportir saat berlangsungnya negosiasi/pengambilan dokumen-dokumen ekspor dengan persyaratan dokumen-dokumen tersebut harus sesuai dengan Terms and Conditions daripada L/C.
Dalam hal ini Bank tidak berhubungan secara langsung dengan kebenaran fisik barang yang diekspor tetapi Bank hanya bertanggung jawab terhadap validitas dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C, dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembayaran atau pengaksepan wesel-wesel tersebut oleh Opening Bank di luar negeri.
Dengan kata lain pengambilan dokumen-dokumen ekspor yang menyimpang dari Terms and Conditions sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam L/C berarti bahwa Negotiating Bank yang bersangkutan telah melepaskan haknya untuk memperoleh pembayaran/menuntut pembayaran dari Opening Bank atas negosiasi wesel ekspor yang bersangkutan.
Ditinjau dari pihak eksportir dan importir maka penggunaan L/C ini memberikan berbagai keuntungan, yaitu:
- Adanya keyakinan pihak untuk menerima pembayaran atas penjualan barangnya.
- Adanya keyakinan pihak importir untuk menerima seluruh dokumen-dokumen pengapalan yang dibutuhkan untuk pengambilan barang yang dibelinya.
A.R. Tahur dalam bukunya yang berjudul "Negosiasi Wesel Ekspor" memberi arti L/C sebagai sebuah surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan pembeli (importir) untuk menarik sesuai dengan syarat tertentu dan menetapkan secara sah, bahwa semua wesel akan dibayar. Selanjutnya ditetapkan dengan syarat apa penjual dapat menarik atas L/C tersebut, bersamaan dengan itu Bank yang mengeluarkan L/C menjamin akan membayar atau mengakseptir wesel-wesel tersebut apabila sesuai dengan syarat-syarat L/C.
Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa:
- L/C adalah surat perintah membayar kepada eksportir dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh importir yang karenanya bukan saja mengikat importir dan eksportir tetapi penegosiasi (Negotiating Bank).
- L/C bukanlah merupakan salah satu jenis fasilitas perkreditan untuk membiayai.
Jenis-Jenis Letter of Credit
a. Berdasarkan kemungkinan terhadap pembatalannya.
- Revocable L/C
- Irrevocable L/C
- Unrestricted L/C, General L/C, Open L/C atau Negotiable L/C
- Restricted L/C, Straight L/C atau Special L/C
- Confirmed L/C
- Unconfirmed L/C
- Transferable L/C atau Assignable L/C
- Non Transferable L/C atau Non Assignable L/C
- Sight L/C
- Usance L/C
- Red Clause L/C
- Usance Pay At Sight (UPAS) L/C
- Banker's L/C
- Commercial L/C
- Merchant's L/C
- Back to Back L/C
- Revolving L/C
- Preliminary L/C
1 komentar:
berguna sekali informasinya www.kontraktor.co.id
Posting Komentar