Mengeluh, Menyerah dan Bangkit...

Dalam kehidupan, manusia terkadang mudah mengeluh dan menyerah pada keadaan. Tapi dengan dorongan orang-orang yang kita cintai di sekitar kita, semangat kita akan bangkit kembali dan meraih kemenangan
.

29 September 2010

Blogger Bukan Pakai Hukum Rimba

Hukum rimba adalah istilah yang sering dipakai sebagai hukum yang tak berbatas alias bebas melakukan apa saja tanpa harus takut dihukum, disini yang berkuasa adalah yang paling kuat.

Kita sudah sama-sama mendengar dan menyaksikan bagaimana beberapa blogger terjerat kasus hukum hanya karena menulis sesuatu yang membuat orang lain merasa tidak senang hati.

Yang terakhir adalah kasusnya Prita Mulyasari dengan RS Omni International, sampai-sampai para capres pun tebar pesona untuk menyelesaikan kasus ini. Sebenarnya, yang bisa dikatakan salah sih bukan mbak Pritanya, tapi orang-orang yang menyebarkan email tersebut. Tapi mungkin sama aja sih dengan di dunia nyata, ada orang yang curhat pada temannya, trus temannya ngerumpi sama yang lain, akhirnya nyebar deh itu cerita.

Mungkin kesalahan yang paling fatal dari mbak Prita adalah menyebutkan kata-kata penipuan pada isi emailnya, dan akhirnya JPU menuntut dia dengan kasus hukum berdasarkan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nah, biar kita tidak salah langkah, karena sebenarnya Internet memang adalah dunia tanpa batas, tapi Blogger bukan pake hukum rimba, ada aturan-aturan yang harus kita taati dan menghargai hak asasi orang lain.

Berikut ini saya kutipkan BAB IV Perbuatan Yang Dilarang dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

BAB VII Perbuatan Yang Dilarang
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

http://bambangherlandi.web.id/blogger-bukan-pake-hukum-rimba/

28 September 2010

Teori Hukum Murni

Ide mengenai Teori Hukum Murni (the Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.

Kelsen memulai kariernya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.

Yurisprudensi ini dikarakterisasikan sebagai kajian kepada hukum, sebagai satu objek yang berdiri sendiri, sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodolgikal dasar dari filsafatnya. Perlu dicatat bahwa paham anti-reduksionisme ini bukan hanya merupakan metodoligi melainkan juga substansi. Kelsen meyakini bahwa jika hukum dipertimbangkan sebagai sebuah praktek normatif, maka metodologi yang reduksionis semestinya harus dihilangkan. Akan tetapi, pendekatan ini tidak hanya sebatas permasalahan metodologi saja.

1. Norma Dasar

Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum, yang merupakan pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi alamiah.

Kemudian, bagaimana mungkin untuk mengukur tindakan-tindakan dan kejadian yang bertujuan untuk menciptakan sebuah norma legal? Kelsen menjawab dengan sederhana ; kita menilai sebuah aturan “seharusnya” dengan memprediksinya terlebih dahulu. Saat “seharusnya” tidak bisa diturunkan dari “kenyataan”, dan selama peraturan legal intinya merupakan pernyataan “seharusnya”, di sana harus ada presupposition yang merupakan pengandaian.

Sebagai oposisi dari norma moral yang merupakan deduksi dari norm moral lain dengan silogisme, norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak (act of will). Sebagaimana sebuah tindakan hanya dapat menciptakan hukum, bagaimana pun, harus sesuai dengan norma hukum lain yang lebih tinggi dan memberikan otorisasi atas hukum baru tersebut. Kelsen berpendapat bahwa inilah yang dimaksud sebagai Basic Norm yang merupakan presupposition dari sebuah validitas hukum tertinggi.

Kelsen sangat skeptis terhadap teori-teori moral kaum objektivis, termasuk Immanuel Kant. Kedua, Kelsen tidak mengklain bahwa presupposition dari Nrma Dasar adalah sebuah kepastian dan merupakan kognisi rasional. Bagi Kelsen, Norma Dasar adalah bersifat optional. Senada dengan itu, berarti orang yang percaya bahwa agama adalah normatif maka ia percaya bahwa “setiap orang harus percaya dengan perintah Tuhan”. Tetapi, tidak ada dalam sebuah nature yang akan memaksa seseorang mengadopsi satu perspektif normatif.

Kelsen mengatakan bahkan dalam atheisme dan anarkhisme, seseorang harus melakukan presuppose Norma Dasar. Meskipun, itu hanyalah instrumen intelektual, bukan sebuah komitmen normatif, dan sifatnya selalu optional.

2. Nilai Normatif Hukum

Nilai normatif Hukum bisa diperbandingkan perbedaannya dengan nilai normatif agama. Norma agama, sebagaimana norma moralitas, tidak tergantung kepada kepatuhan aktual dari para pengikutnya. Tidak ada sanksi yang benar-benar langsung sebagaimana norma hukum. Misalnya saja ketika seorang lupa untuk berdoa di malam hari, maka tidak ada instrumen langsung yang memberikan hukuman atas ketidakpatuhannya tersebut.

Validitas dari sistem hukum bergantung dari paktik-pratik aktualnya. Dikatakannya bahwa “perturan legal dinilai sebagai sesuatu yang valid apabila normanya efektif (yaitu secara aktual dipraktikkan dan ditaati)”. Lebih jauh lagi, kandungan sebenarnya dari Norma Dasar juga bergantung pada keefektifitasannya. Sebagaimana yang telah berkali-kali ditekankan oleh Kelsen, sebuah revolusi yang sukses pastilah revolusi yang mampu merubah kandungan isi Norma Dasar.

Perhatian Kelsen pada aspek-aspek normatifitasan ini dipengaruhi oleh pandangan skeptis David Hume atas objektifitasan moral, hukum, dan skema-skema evaluatif lainnya. Pandangan yang diperoleh seseorang, utamanya dari karya-karya akhir Hans Kelsen, adalah sebuah keyakinan adanya sistem normatif yang tidak terhitung dari melakuan presuppose atas Norma Dasar. Tetapi tanpa adanya rasionalitas maka pilihan atas Norma Dasar tidak akan menjadi sesuatu yang kuat. Agaknya, sulit untuk memahami bagaimana normatifitas bisa benar-benar dijelaskan dalam basis pilihan-pilihan yang tidak berdasar.

Hans Kelsen meninggal dunia pada 19 April 1973 di Berkeley. Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan beberapa dari bukunya telah diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum melalui Pure Theory of Law, tetapi juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hukum, sosiologi, teori politik dan kritik ideology. Hans Kelsen telah menjadi referensi penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya pelanggaran atasnya, sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya.

http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_Hukum_Murni

24 September 2010

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Definisi hukum dari para ahli yang dipandang memadai formulasinya, antara lain:

Capitan
Hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.

Drs. C. Utrecht, SH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Roscoe Pound
Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.

Prof. Mr. E,M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

Leon Duhuit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, antara yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Dr. Soedjono D, SH
Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.

23 September 2010

Manfaat Beras Merah

Segudang Manfaat Beras Merah













Kapan terakhir kali anda makan nasi merah? Mungkin sudah lupa tuh, atau kalau ingat pernah ketika masih anak-anak, atau sewaktu masih bayi umur 6 bulan. Kini yang pasti, menurut pengamatan, beras merah sudah jarang ditemui atau diperdagangkan di pasaran, apalagi dikonsumsi. Apa penyebabnya? Tidak diketahui secara pasti, mungkin saja karena tidak ada yang mau membudidayakannya atau karena sedikit peminatnya.

Ibu-ibu rumah tangga yang setiap hari menyajikan nasi putih untuk keluarganya, mungkin sudah lupa dengan beras merah, begitupun warung-warung nasi dan restoran tak pernah menghidangkan menu dengan nasi merah. Anak-anak sekarang mungkin hanya mengenal nasi yang berwarna putih (dan mungkin ’kuning’), mereka tidak mengenal ada beras merah (sebenarnya berwarna coklat), karena setiap hari disodori nasi putih oleh orangtuanya.

Kalau anda ingin mencicipi beras merah, mungkin anda harus menjadi bayi dulu karena sekarang ada makanan instan bayi terbuat dari beras merah, atau anda mesti disihir dulu menjadi unggas, baru bisa menikmati rasa beras yang kini banyak dijual sebagai pakan burung.

Sayang sekali, santapan yang begitu menyehatkan itu harus hilang dari peredaran. Bila dibandingkan dengan beras putih yang kita konsumsi sehari-hari, beras merah atau dalam bahasa Inggrisnya brown rice, jauh lebih bermanfaat bagi kesehatan, orang awam sekalipun tahu akan kelebihan oryza sativa yang satu ini.

Perbedaan antara beras merah dan beras putih tidak sekadar soal warna. Sebutir beras memiliki beberapa lapisan. Hanya lapisan paling luar, yaitu kulit padi atau sekam, yang dihilangkan dalam memproduksi beras merah. Sekali proses penggilingan ini menghasilkan yang namanya beras merah pecah kulit. Komoditas inilah yang biasa digunakan sebagai campuran makanan instan bayi atau dijual sebagai pakan burung. Proses ini sedikit merusak nilai nutrisi beras.

Bila beras merah selanjutnya digiling beberapa kali, akan menghilangkan dedak dan lapisan lembaga, hasilnya adalah beras putih, sebagai beras yang telah kehilangan banyak zat gizinya. Penggosokan (digiling dan dicuci berkali-kali) akan menghilangkan lapisan aleurone butir beras, suatu lapisan yang mengandung lemak-lemak esensial yang berguna bagi kesehatan. Bila lemak ini bersentuhan dengan udara pada proses pembersihan, akan sangat sensitif sehingga terjadi oksidasi. Pembersihan lapisan ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan ketahanan simpan komoditas ini. Hasilnya berupa beras putih yang tak ada bedanya dengan tepung yang dimurnikan, yang terbuang sebagian besar gizi aslinya.

Dalam setiap 50 gram sajian beras merah, mengandung 4 gr protein, 55 mg magnesium. Ia juga memiliki 1 mg lemak dan serat plus sejumlah mineral lainnya minus sodium, selebihnya adalah karbohidrat. Bila dilakukan penggilingan dan pencucian berkali-kali pada beras merah hingga menjadi putih, terbukti bisa merusak 67% vitamin B3, 80% vitamin B1, 90% vitamin B6, setengahnya mangan, setengahnya fosfor, 60% besi, dan menghilangkan serat serta asam lemak esensialnya. Untuk menggantikan zat gizi yang hilang dalam proses penggilingan dan penggosokan ini, biasanya dilakukan “pengayaan” dengan vitamin B1, B3 dan besi. Namun upaya ini tidak memulihkan sepenuhnya, sekurangnya 11 zat gizi hilang dan tidak dapat digantikan dengan proses ”pengayaan” ini.

Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa dengan mengkonsumsi beras merah secara teratur, ada banyak manfaat penting bagi kesehatan tubuh.

Dalam peringkat makanan, beras merah menduduki ranking pertama sebagai sumber mangan, selain sumber mineral selenium dan magnesium. Cukup secangkir beras merah mampu menyediakan 88% mangan setiap harinya. Mineral ini membantu menghasilkan energi dari protein dan karbohidrat, mineral ini pun memegang peran utama dalam sintesa asam-asam lemak yang penting untuk kesehatan sistem saraf, dan dalam produksi kolesterol, yang digunakan tubuh dalam menghasilkan hormon-hormon seks. Mangan juga komponen yang penting bagi enzim antioksidan penting yang disebut superoxide dismutase yang memberi perlindungan akibat radikal bebas selama proses metabolisme dalam tubuh.

Bagi orang-orang yang khawatir akan risiko kanker usus, beras merah memiliki dua fungsi, selain sumber serat yang perlu untuk meminimalisir lamanya zat-zat penyebab kanker kontak dengan sel-sel usus, selain juga menjadi sumber selenium, mineral yang justru mereduksi risiko kanker usus.

Walaupun butiran beras ini mengandung minyak, namun kolesterolnya sangat rendah, bahkan dalam suatu studi di Universitas Negara Bagian Louisiana, AS, menemukan bahwa minyak dedak beras ini bisa menurunkan kolesterol jahat (LDL) pada tubuh manusia.

Manfaat kesehatan dari beras merah adalah seratnya, secangkir beras merah mampu menyediakan 14% serat setiap harinya. Serat ini telah terbukti menurunkan kolesterol tinggi, juga menghambat aterosklerosis. Serat beras merah pun berperan dalam mengontrol tingkat gula darah, sehingga menjadi pilihan terbaik bagi penderirta diabetes.

Menurut riset Dr. Rui Hai Liu dari Universitas Cornell, seperti halnya buah-buahan dan sayuran, beras merah juga mengandung fenolik, salahsatu zat antioksidan yang mampu menghambat radikal bebas pemicu kanker. Angka aktivitas antioksidan beras merah menurut hasil riset tsb adalah 56, sementara brokoli 80, bayam 81, apel 98, pisang 65, jagung 181, dan gandum 77.

Magnesium, yang terkandung dalam beras merah, menurut beberapa studi mampu menurunkan keakutan asma, menurunkan tekanan darah tinggi, menurunkan frekuensi migrain, dan menurunkan risiko serangan jantung serta struk. Magnesium membantu mengatur irama saraf dan otot dengan menyeimbangkan aksi kalsium. Magnesium juga perlu untuk kesehatan tulang. Sekitar dua pertiga magnesium di dalam tubuh manusia ditemukan dalam tulang. Secangkir beras merah akan memberi anda 21% keperluan sehari-hari akan magnesium.

Itulah ’sebagian kecil’ dari segudang manfaat mengkonsumsi beras merah, tak akan cukup membahasnya dalam forum terbatas ini. Banyak pakar menyebutkan, beras merah merupakan salahsatu pakan paling menyehatkan di dunia. Jadi, mengapa kita tidak mencoba mempopulerkan lagi makanan pokok berkhasiat ini.

Tips Memilih dan Menyimpan Beras Merah

Beras biasanya dijual dalam bentuk karungan, dibungkus dengan kemasan dengan mencantumkan harga, dan eceran atau curah. Bila membeli beras merah dalam bentuk kemasan, periksa tanggal kedaluarsanya, berhubung dengan minyak-minyak alamiah yang terkandung, beras merah berpotensi menjadi tengik bila disimpan terlalu lama di udara terbuka.

Untuk menghindari zat-zat pencemar yang malah merugikan tubuh, usahakan memilih beras merah yang ditanam petani secara organik. Beras dari padi yang dibudidaya secara konvensional berpotensi mengandung residu pestisida atau pupuk kimia.

Bila membeli beras dalam jumlah banyak, yakinkan wadah yang berisi beras itu ditutup dan toko tersebut memiliki penggantian produk (turnover) yang baik untuk meyakinkan kesegaran produk yang maksimal. Dimanapun membeli beras dalam jumlah banyak atau dalam kemasan paket, yakinkan tidak terdapatnya uap air.

Karena beras merah masih mengandung lembaga yang kaya minyak, ia sangat sensitif menjadi tengik dibanding beras putih, dan sebaiknya disimpan dalam lemari pendingin. Sebelumnya dibungkus dengan wadah kedap udara, beras merah akan tetap segar disimpan dalam jangka waktu sekitar enam bulan.

Sementara varietas beras putih juga sebaiknya disimpan dalam wadah kedap udara, juga bisa disimpan di tempat sejuk dan kering. Disimpan dengan benar, beras putih akan tahan hingga satu tahun.

Penyimpanan nasi atau beras yang sudah ditanak merupakan kontroversi. Beberapa organisasi merekomendasi 4-7 hari penyimpanan di dalam lemari pendingin, namun beberapa pakar tidak menyarankan menyimpannya terlalu lama. Sebaiknya satu kali menanak nasi langsung dikonsumsi jangan disisakan. Nasi yang disimpan terlalu lama pada suhu tertentu apalagi hadirnya uap air, spora bakteri, atau jamur, berpotensi mengandung toksin.

http://dedesuhaya.blogspot.com/2008/06/segudang-manfaat-beras-merah.html